Ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dua orang pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Keduanya diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Pulau Pinang RT 07. Korban, Husen Maula, kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi KT-4177-CAT yang diparkir di teras depan rumahnya.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026, di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial L (26) dan RAS (20). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban serta satu buah kunci kendaraan.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut. Siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Dedi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.
