Diduga Hendak Antar Sabu, Seorang Pria Diamankan di Pelabuhan Loa Kulu

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial A.D. (22) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diamankan jajaran Polsek Loa Kulu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Pasar Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 20.55 Wita.

A.D. diamankan di Jalan H. Masdamsi RT 001, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, saat petugas tengah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, saat itu petugas melihat seorang pria berjalan sendirian keluar dari area pelabuhan dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Anggota kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Hari.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, A.D. mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang. Namun, ia tidak memiliki izin maupun hak atas kepemilikan barang terlarang tersebut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan,” kata Kapolsek.

Total barang bukti yang disita polisi berupa dua bungkus sabu dengan berat bersih 0,57 gram, satu bungkus rokok, dan satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, A.D. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Loa Kulu dan sekitarnya.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *