Pemprov Kaltim Luruskan Isu Anggaran Rujab: Dari Renovasi Rp25 Miliar hingga Kursi Pijat

ayobaca.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah anggaran yang ramai diperbincangkan publik, mulai dari renovasi rumah jabatan (rujab) gubernur senilai Rp25 miliar, pengadaan kursi pijat, hingga biaya laundry. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Selasa (5/5/2026).

Kepala Diskominfo Kaltim yang juga bertindak sebagai juru bicara pemerintah provinsi, Muhammad Faisal, menyebut berbagai informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Salah satu yang disorot adalah pengadaan kursi pijat dengan nilai Rp125 juta. Faisal menjelaskan, angka tersebut merupakan pagu dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), bukan nilai transaksi akhir.

“Angka di SiRUP itu masih berupa rencana. Bisa berubah saat proses berjalan. Nilai Rp125 juta itu untuk dua unit, bukan satu,” jelasnya.

Ia menambahkan, harga aktual kursi pijat yang dibeli berkisar Rp47 juta per unit. Proses pengadaannya pun berada di bawah kewenangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bukan Biro Umum.

Lebih lanjut, Faisal memastikan seluruh tahapan pengadaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah melalui pemeriksaan, baik oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari perencanaan hingga pelaporan, semuanya sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Terkait pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang sebelumnya berencana menanggung secara pribadi beberapa fasilitas seperti kursi pijat dan akuarium, Faisal menegaskan hal tersebut tidak memungkinkan. Pasalnya, barang-barang tersebut sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

“Kalau sudah menjadi aset, tidak bisa dialihkan menjadi milik pribadi,” ujarnya.

Ia kemudian membandingkan dengan pembatalan pengadaan kendaraan dinas gubernur jenis Range Rover Autobiography senilai Rp8,5 miliar. Menurutnya, pembatalan itu dapat dilakukan karena proses pengadaan belum tuntas dan pihak penyedia bersedia menarik kembali barang.

“Berbeda dengan kursi pijat yang sudah selesai prosesnya dan tercatat sebagai aset,” katanya.

Sebagai langkah solusi atas polemik yang muncul, Pemprov Kaltim berencana mengalihkan pemanfaatan fasilitas tersebut ke Hotel Atlet yang kini telah beroperasi secara komersial sebagai Hotel Claro Pandurata.

“Inisiatif gubernur, fasilitas seperti kursi pijat nantinya dimanfaatkan di Hotel Claro agar lebih optimal,” jelas Faisal.

Selain itu, ia juga menyinggung anggaran laundry sekitar Rp420 juta dalam SiRUP yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa alokasi tersebut digunakan untuk menunjang operasional seluruh fasilitas rumah jabatan, bukan kebutuhan pribadi semata.

Di akhir penjelasannya, Faisal menekankan pentingnya penyampaian informasi yang berimbang oleh media, sekaligus menegaskan hak pemerintah untuk memberikan klarifikasi.
“Kami perlu meluruskan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh,” ujarnya.

Konferensi pers tersebut turut menghadirkan Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setda Kaltim, Astri Intan Nirwany, serta diikuti berbagai perwakilan media dari cetak, radio, hingga televisi. (Danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *