Search
Close this search box.

Perkara Hutang, Seorang Wanita Dianiaya Menggunakan Kursi Plastik di Loa Janan

M(48). Sumber : IST

KUTAI KARTANEGARA. AYOBACA.CO – Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 16.25 WITA di Jalan Manunggal, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peristiwa ini berawal saat korban, Tilka Dwi Ananda (25), mendatangi rumah pelaku, M (48), untuk menagih utang yang sudah jatuh tempo selama dua bulan. Saat korban mengetuk pintu dan menagih, pelaku sempat meminta korban untuk menunggu suaminya gajian. Namun, suami pelaku malah menolak membayar utang, yang memicu pertengkaran.

Situasi semakin memanas ketika pelaku memukul korban menggunakan kursi plastik biru yang ada di depan rumah. Marlina memukul korban dua kali, mengenai telinga kiri dan mulut korban. Atas kejadian ini, korban mengalami luka ringan dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono, mengonfirmasi bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera bertindak dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

“Pelaku sudah kami amankan, dan barang bukti berupa satu buah kursi plastik warna biru juga telah disita,” ujar Dwi.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengingatkan warga untuk selalu menjaga ketenangan dalam menyelesaikan masalah.

“Kami imbau masyarakat agar dapat mengatasi persoalan dengan cara yang lebih baik tanpa kekerasan, dan segera mencari bantuan pihak berwenang jika diperlukan,” tambahnya.

Pelaku Marlina saat ini dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Loa Janan. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban sebagai bukti tambahan dalam kasus ini.

Polsek Loa Janan terus melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *