Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu di Kelurahan Sambutan

ayobaca.co, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (15/4), sekitar pukul 18.00 WITA.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jl. Prum SIP Blok H.6 No.82, RT 030, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial TK (37), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat bruto 2,14 gram, satu kantong kain putih, satu sendok penakar, dan satu timbangan digital. Petugas juga menyita satu unit handphone milik tersangka.

Dari hasil interogasi, TK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria bernama YT (30), yang berdomisili di Jl. Pelita 7, Kelurahan Sambutan. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan YT beserta satu unit handphone miliknya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Samarinda.

“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika yang sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *