ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan dan penyebaran konten pornografi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Loa Janan. Satu orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial GW (23), warga Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penyebaran foto dan video bermuatan pornografi yang diunggah ke media sosial oleh seseorang yang merupakan mantan pasangannya.
“Korban mengetahui adanya postingan foto dan video tidak senonoh miliknya di media sosial Facebook, yang disebarkan oleh pelaku melalui akun bernama Anii W dan Wulan Rra. Hal ini pertama kali disadari oleh saksi NA dan AW pada 23 Mei 2025,” ujar Kapolsek.
Pelaku diketahui berinisial RA (27), warga asal Loa duri ilir, yang saat ini berdomisili di Kecamatan Loa Janan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah membuat dan menyebarkan foto serta video bermuatan pornografi sejak pertengahan tahun 2024 hingga Juli 2025.
Pelaku diamankan oleh Tim Garangan Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, saat sedang bekerja di wilayah RT 1 Desa Purwajaya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y33S berwarna biru, bukti postingan story dari akun Facebook pelaku dan sebuah flashdisk berisi bukti digital berupa foto dan video yang disebarkan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia menyebarkan foto dan video tersebut melalui fitur story Facebook sejak Maret hingga terakhir pada 11 Juli 2025,” tambah Kapolsek.
Diketahui hubungan antara korban dengan pelaku adalah suami istri yang sah secara agama dan negara, namun sudah resmi bercerai secara agama, karena sakit hati pelaku tega berulang kali memposting foto-foto dan video hubungan intim mereka di akun Facebook pribadinya, mulai dari awal Maret hingga 11 Juli 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 35 Jo 39 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan kini mendekam di tahanan Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
