ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan.
Berkat kerjasama tim Garangan yang baik, pelaku yang berinisial M berhasil di amankan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) di pinggir jalan raya KM 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan backup kepada Sat Reskrim Polres PALI dalam pelaksanaan penangkapan di wilayah hukum Polres Kukar.
“Kami hanya membantu pelaksanaan giat penangkapan sesuai permintaan backup dari Polres PALI. Setelah pelaku berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, pelaku langsung kami bawa ke Polsek untuk proses administrasi sebelum diserahterimakan ke pihak Sat Reskrim Polres PALI,” ujar AKP Abdillah.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sejumlah suku cadang (sparepart) milik perusahaan PT MAI senilai Rp59 juta.
Barang-barang tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah dijual di wilayah Kabupaten PALI.
Dalam operasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan terdiri dari Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, Aiptu Gugus TM, dan Aipda Dody.
Ketiganya bergerak cepat berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Kapolsek menambahkan, keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antarwilayah dalam penegakan hukum.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kerja sama lintas wilayah dapat mempercepat penanganan kasus dan memastikan para pelaku tindak pidana tidak bisa berlindung di wilayah manapun,” pungkasnya.
Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres PALI Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi