Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

ayobaca.co, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua pelaku berinisial MRS dan APP.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Patimura, Kelurahan Rapak Dalam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kanit Reskrim.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Rahmiatul Daniansyah
Editor: Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *