ayobaca.co, Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jalan Robert Wolter Monginsidi, Tenggarong, Senin (21/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Farida.
Hadir pula para anggota dewan dan jajaran eksekutif, termasuk Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Sunggono, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Ahmad Yani mengapresiasi sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, penyusunan pertanggungjawaban yang baik turut berkontribusi atas keberhasilan Kukar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sinergi yang baik ini tercermin dalam penyusunan pertanggungjawaban APBD 2024. Kami berharap kerja sama ini terus dipertahankan dan diperkuat. Fokus kita ke depan, terutama di tahun 2025, adalah memastikan belanja daerah tepat sasaran dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Yani.
Sementara itu, Bupati Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa proses persetujuan telah berjalan sesuai prosedur dan berlangsung lancar.
“Rapat persetujuan ini telah melalui pembahasan dan pendalaman di DPRD. Hari ini, fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangannya, dan Alhamdulillah, diterima dengan baik. Selanjutnya, akan kami tandatangani berita acara untuk dikirim ke Gubernur sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan pengesahan Perda,” jelas Aulia.
Usai penandatanganan berita acara, Bupati menyatakan dokumen tersebut akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi, sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Namun demikian, Bupati tak menampik bahwa kondisi fiskal daerah masih menghadapi tantangan, khususnya karena ketergantungan pada dana bagi hasil (DBH).
“Ketergantungan terhadap DBH masih tinggi. Dari tiga komponen utama pendapatan daerah, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), DBH, dan sumber lain yang sah,komponen terbesar masih berasal dari dana bagi hasil, khususnya dari sektor minyak, gas, dan batubara,” ujarnya.
Menurut Aulia, penurunan harga batubara serta menurunnya produksi dari sejumlah perusahaan tambang yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) turut memengaruhi pendapatan daerah.
“Kalau produksi turun, otomatis royalti ikut turun. Ini yang menyebabkan pendapatan kita ikut tergerus. Harus kita antisipasi bersama,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, Pemkab Kukar akan memfokuskan penguatan PAD melalui optimalisasi potensi lokal dan peningkatan efisiensi dalam sistem pendataan serta distribusi.
Bupati juga menekankan pentingnya peran serta dunia usaha dalam mendukung kebijakan daerah yang berdampak pada peningkatan PAD.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Kukar menggunakan kendaraan berpelat Kukar. Distribusi bahan bakar atau DO-nya juga harus keluar dari Kukar. Ini berpengaruh besar terhadap DBH kita,” tandasnya.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
