ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (26), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7/2025) pukul 00.30 WITA di pinggir Jalan Mulawarman, RT 017, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, itu ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat hijau. Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan ke pinggir jalan yang ternyata berisi sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan 16 paket sabu siap edar dengan berat total 25,28 gram, timbangan digital, plastik klip, serta bungkus makanan bekas merek Rebo yang digunakan untuk menyimpan sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, Selasa (29/7/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan Operasi Antik Mahakam 2025, setelah tim menerima laporan masyarakat pada Rabu (23/7/2025) terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan selama lima hari, tersangka akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Kini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
AKP Suyoko menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, khususnya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan dan sejumlah agenda nasional.
“Kami ingin memastikan wilayah Kukar tetap aman dan bersih dari peredaran narkotika,” tegasnya.
Penulis : Danny
Editor : Lutfi
