Sakit Hati pada Istri, Ayah Ini Tega Habisi Dua Anak Kandung yang Tak Bersalah

ayobaca.co, Samarinda – Warga Jalan Rimbawan, Kecamatan Sungai Kunjang, digegerkan oleh kasus pembunuhan tragis terhadap dua balita yang dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri, WD (24), pada Jumat (25/7/2025) lalu. Fakta-fakta mengerikan ini diungkap oleh Polresta Samarinda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sungai Kunjang, Jalan Jakarta Nomor 53, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (29/7/2025).

Kapolresta Samarinda, AKBP Hendri Umar, menjelaskan bahwa tersangka WD nekat menghabisi nyawa kedua anaknya karena dililit tekanan ekonomi serta konflik yang berkepanjangan dalam rumah tangga. Usai melakukan aksi keji itu, WD bahkan sempat berniat mengakhiri hidupnya, namun mengurungkan niatnya karena kondisi yang tidak memungkinkan.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana. Motif utamanya diduga karena tekanan ekonomi yang memicu pertengkaran dengan istri, termasuk permintaan cerai,” ungkap Hendri dalam keterangannya.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa tersangka WD sudah lama menganggur setelah berhenti bekerja sebagai helper di sebuah perusahaan akibat penyakit lambung dan tenggorokan yang dideritanya. Masalah finansial membuat hubungan rumah tangganya memburuk.

“Pada hari kejadian, istri pelaku berangkat kerja sekitar pukul 12.00 WITA. Sebelum itu, terjadi pertengkaran antara keduanya, dan pelaku merasa tersakiti oleh ucapan sang istri. Perasaan sakit hati itulah yang diduga memicu niat pelaku untuk menghilangkan nyawa kedua anak kandungnya,” jelas Kombes Hendri Umar.

Rencana awal WD adalah menenggelamkan kedua anaknya ke kolam, namun ia mengurungkan niat tersebut karena takut terlihat warga. Ia kemudian memilih mencekik anak bungsunya yang berusia dua tahun terlebih dahulu, disusul sang kakak yang baru berusia empat tahun. Keduanya ditemukan tewas di atas ranjang, ditutupi kain kuning.

Tragedi nyaris bertambah saat nenek korban, R (65), tiba di rumah dan menemukan kedua cucunya telah tak bernyawa. Ia pun menjadi sasaran berikutnya, dicekik dari belakang hingga kepalanya terbentur lantai. Beruntung, pelaku kembali mengurungkan niatnya, dan sang nenek berhasil kabur untuk meminta pertolongan warga.

“Pelaku sempat tidak kooperatif di awal pemeriksaan, namun akhirnya membuka keterangan setelah dilakukan pendekatan oleh penyidik,” tambah Kapolresta.

Polisi kini tengah mendalami kondisi psikologis tersangka dengan melibatkan rumah sakit jiwa dan psikiater. Visum luar terhadap kedua korban telah dilakukan, dan saat ini masih menunggu hasil otopsi resmi dari tim forensik.

“Dalam waktu dekat kami juga akan menggelar rekonstruksi kejadian di lokasi pembunuhan,” kata Hendri.

WD kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP adalah pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 338 KUHP mengancam pidana 15 tahun penjara, dan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak (kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian) mengancam pidana penjara 15 tahun

Kasus ini mengguncang publik Samarinda dan menjadi pengingat keras akan pentingnya dukungan sosial, ekonomi, serta kesehatan mental dalam mencegah tragedi serupa.

Penulis : Danny

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *