ayobaca.co, Bontang – Seorang pemuda berinisial K (20), warga asal Toraja Utara yang berdomisili sementara di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga, AF (45).
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (25/7/2025) sekitar pukul 13.10 WITA di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan. Tersangka diketahui meminjam sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bernomor polisi KT 6799 OY kepada anak korban tanpa sepengetahuan ibunya. Namun hingga kini, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Polres Bontang pun segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia awalnya berniat meminjam untuk digunakan sementara, namun kemudian menguasai motor tersebut secara melawan hukum,” ujar AKBP Widho kepada awak media.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka berencana menjual sepeda motor tersebut dan menggunakan uangnya untuk biaya pernikahan dengan pacarnya.
Tak hanya tersandung kasus penggelapan, tersangka juga diketahui tengah menjalani proses penyidikan dalam perkara lain, yakni dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus penggelapan ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
