Polsek Sebulu Tangkap Buronan Curanmor yang Beraksi Saat Sholat Jumat

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang warga Desa Sebulu Ilir, Kutai Kartanegara (Kukar), tak menyangka niatnya beribadah salat Jumat berujung kehilangan sepeda motor. Peristiwa yang terjadi pada Jumat siang (11/4/2025) itu akhirnya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu, setelah lebih dari tiga bulan penyelidikan.

Korban, Taufik Rahman (34), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya kepada Polsek Sebulu pada (11/4/2025). Dalam laporannya, Taufik mengaku memarkir motor di halaman Masjid Al Idzhar dan meninggalkan kunci di dashboard karena terburu-buru mengejar waktu salat. Usai salat, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Sayangnya, tidak ada kamera pengawas di sekitar lokasi, sehingga menyulitkan proses identifikasi awal. Meski begitu, tim Serbu Polsek Sebulu di bawah pimpinan IPDA Sainuddin, segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial A (27) di rumahnya di Desa Sebulu Ulu pada Rabu malam (30/7/2025) setelah buron selama tiga bulan lebih. Dari pengakuannya, aksi pencurian itu dilakukan bersama temannya, MR (23), yang kemudian diamankan di sebuah pondok tersembunyi di wilayah Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman.

“Keduanya mengakui telah mengambil motor yang saat itu kuncinya tertinggal di dashboard. Motor tersebut lalu dijual di Samarinda seharga Rp1,8 juta kepada seseorang yang tidak mereka kenal,” ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto.

Barang bukti yang diamankan berupa BPKB motor, sementara kendaraan masih dalam proses pencarian. Polisi akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, bahkan saat sedang berada di tempat ibadah sekalipun.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *