Ayobaca.co, Samarinda –
Seorang pria berinisial MY (29), warga Balikpapan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda saat membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 2.048 gram. Penangkapan berlangsung pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di kawasan Jalan Danau Melintang RT 26, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda.
Barang bukti sabu disembunyikan pelaku di dalam dashboard sepeda motor yang dikendarainya. Dari hasil pemeriksaan, MY diketahui berperan sebagai kurir dan menjalankan aksinya atas perintah seorang pengendali yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
MY mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba dari Balikpapan ke Samarinda dan menerima imbalan jutaan rupiah untuk setiap aksinya.
“MY terungkap sebagai kurir narkoba yang diarahkan oleh seorang pengendali yang saat ini masih dalam pencarian. Ia mengaku telah beberapa kali mengantar narkoba dari Balikpapan ke Samarinda dengan upah jutaan rupiah,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lain yang diduga terkait dalam kasus ini.
