Istri Bandar Sabu Ditangkap di Samarinda, Ratusan Paket Siap Edar Disita

Ayobaca.co, Samarinda – Penggerebekan dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda di sebuah rumah di Jalan Sultan Alimuddin RT 29, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, pada hari Selasa (29/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.

Dari lokasi tersebut, polisi meringkus seorang perempuan berinisial IA. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu, setelah sebelumnya dua pria, AT dan SR, terlebih dahulu ditangkap usai membeli sabu dari pelaku.

Penggeledahan di dalam rumah mengungkap 368 bungkus sabu siap edar dengan berat total mencapai 172,98 gram. Selain itu, satu unit ponsel berisi bukti percakapan transaksi narkoba turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, IA mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik suaminya, AJ, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga mengakui kerap membantu mengedarkan sabu saat sang suami tidak berada di rumah.

“Tersangka IA mengakui bahwa narkoba tersebut milik suaminya, yang saat ini masih berstatus DPO. Saat penggerebekan kami menemukan 368 bungkus sabu siap edar,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan resmi.

Akibat perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara hingga 20 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *