ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sanga Sanga berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (35) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (3/8/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Jalan Purwojoyo Blok 3 RT 04, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mencurigai pelaku saat hendak keluar rumah dan langsung melakukan upaya penangkapan.
“Saat diamankan, tersangka sempat melarikan diri dan membuang satu poket sabu. Namun berhasil kami kejar dan amankan,” ungkap Kapolsek Sanga Sanga AKP Muhamad Zulhijah, S.H, Senin (4/8/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
9 poket sabu dengan berat kotor 2,48 gram dan berat bersih 1 gram
11 plastik klip kosong
1 plastik klip ukuran besar
1 pipet kaca dan 1 pipet plastik
Sobekan plastik hitam
1 unit ponsel merk Realme
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi KT 2865 RN
Dari pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut ia beli di Kota Samarinda seharga Rp150.000 per poket, kemudian dibagi menjadi dua untuk dijual kembali dengan harga Rp200.000 per poket, guna memperoleh keuntungan lebih besar.
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan kini sudah diamankan di Polsek Sanga Sanga untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
