Ayobaca.co, Samarinda – Seorang pemilik toko di Samarinda harus merelakan tas selempang hitamnya raib saat ia tertidur sejenak pada Kamis pagi (21/8/2025). Di dalam tas itu tersimpan uang tunai Rp2,7 juta, KTP, dan kartu BPJS. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Pelaku yang belakangan diketahui berinisial M.R.A.S (30) sempat datang lebih dulu ke toko untuk membeli mi instan. Namun, ia kembali lagi beberapa saat kemudian ketika situasi sepi dan pemilik toko terlelap. Saat itulah tas korban di meja kasir digasak.
Korban yang tersadar lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkusnya di rumahnya di Kelurahan Teluk Lerong Ilir.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV serta aksesoris tas hitam.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR, CHRA, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Penyidik kini sedang melengkapi administrasi untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, M.R.A.S dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
