Bobol Rumah di Makroman, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Tim Elang Polsek Samarinda Kota

ayobaca.co, Samarinda – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda berinisial Z (20), warga Sungai Dama, akhirnya berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota usai membobol sebuah rumah di kawasan Makroman.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, menerangkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita. Saat melintas bersama temannya, pelaku melihat seseorang tertidur di teras rumah. Niat mengambil barang tak kesampaian, Z justru nekat masuk ke dalam rumah karena pintu tidak terkunci.

“Dari ruang tamu, pelaku membawa kabur dua unit ponsel, yakni Infinix Smart 8 Pro warna hitam dan Vivo V50 5G Lite warna gold,” jelas Kapolsek.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Akibat aksi itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Berbekal laporan itu, Tim Elang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang, SE bersama Panit Opsnal Ipda J. Hasibuan, SH langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu kurang dari sepekan, pada Sabtu (6/9/2025) sore, polisi berhasil meringkus pelaku.

“Z mengakui semua perbuatannya. Kini ia sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Barang bukti yang disita di antaranya satu unit HP Infinix Smart 8 Pro warna hitam, satu kotak HP Vivo V50 5G Lite warna gold, serta satu kotak HP Infinix Smart 8 Pro warna hitam.

Atas aksinya, Z terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *