Gelapkan Motor Yamaha Aerox, Pria 36 Tahun Dibekuk Tim Elang Polsek Samarinda Kota

ayobaca.co, Samarinda – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kembali berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Seorang pria berinisial GR (36) diamankan setelah membawa kabur motor Yamaha Aerox milik warga.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, menjelaskan kasus ini berawal pada Kamis (21/6/2025) sekitar pukul 10.20 Wita di Jalan Abdul Muthalib, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

Saat itu korban meminjamkan motornya kepada tetangganya berinisial AH untuk urusan utang-piutang. Namun, pada sore harinya ketika korban ingin menggunakan motornya kembali, AH mengaku motor tersebut sudah dibawa lari oleh seseorang yang baru dikenalnya.

“AH awalnya bertemu dengan pelaku di sekitar taman dekat Jembatan Pasar Segiri. Mereka berboncengan menggunakan motor milik korban menuju Jalan Abdul Muthalib. Sesampainya di sana, AH diturunkan dengan alasan pelaku ingin mampir sebentar ke rumah temannya. Namun motor tidak pernah dikembalikan, bahkan nomor ponsel pelaku pun sudah tidak bisa dihubungi,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp39 juta dan melapor ke Polsek Samarinda Kota.

Tim Elang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 21.05 Wita, polisi berhasil menangkap GR di Jalan Jakarta II, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, beserta barang bukti motor yang digelapkannya.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah membawa kabur motor, ia langsung melepas stiker dan mengganti nomor polisi kendaraan agar tidak dikenali. Rencananya, motor itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Kapolsek.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *