DPRD Kukar Setujui Raperda Pembentukan Tujuh Desa Baru, Fokus Tingkatkan Pelayanan Dasar

Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-23 Masa Sidang III, Terkait Persetujuan Pembentukan 7 Desa Definitif.

ayobaca.co, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Tujuh Desa Baru.

Persetujuan ini menandai langkah penting pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan pelayanan dasar kepada masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III yang digelar pada Selasa (22/07/2025).

Tujuh desa yang akan menjadi desa definitif tersebut antara lain Desa Jembayan Ilir dan Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Berukang di Kecamatan Anggana, serta Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menjelaskan usulan pembentukan tujuh desa baru ini telah melalui serangkaian tahapan panjang, mulai dari pembahasan internal, kunjungan lapangan ke lokasi calon desa, hingga konsultasi lintas instansi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Timur serta Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, pembentukan desa baru merupakan strategi nyata dalam mempercepat pembangunan dan memperkuat pelayanan publik di tingkat akar rumput.

“Pembentukan desa baru merupakan upaya strategis dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan layanan dasar, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,” ungkapnya

Ia menyebut dengan adanya pemekaran ini, diharapkan distribusi dana desa dapat berjalan lebih proporsional sehingga pembangunan di Kukar semakin merata.

“Kita harap dengan pemekaran desa baru bisa ada pemerataan pembangunan yang nanti akan membebani dana desa. Tapi bisa merata distribusinya ke desa-desa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa proses menuju pengesahan desa definitif kini telah berada di tahap akhir.

“Ini sudah proses ujungnya, nanti tinggal siapkan dokumennya untuk lampiran rekomendasi ke gubernur,” ujarnya.

Arianto menambahkan, pihaknya segera menyiapkan surat pengantar dari Bupati Kutai Kartanegara kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memperoleh persetujuan pembentukan desa.

Setelah disetujui gubernur, rekomendasi tersebut akan diteruskan oleh DPMD Provinsi ke Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh kode desa definitif.

“Semoga proses ini tidak memakan waktu terlalu lama,” pungkas Arianto. (Adv/DPMD Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *