DPMD Kukar Fasilitasi Penentuan Batas Desa untuk Cegah Sengketa Wilayah

DPMD Kukar fasilitasi penetapan tapal batas desa di Desa Prangat Selatan dan Prangat Baru.

ayobaca.co, Tenggarong – Untuk memastikan batas administrasi desa lebih jelas dan menghindari terjadinya perselisihan antarwilayah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gencar memfasilitasi proses penentuan batas desa.

Langkah ini menjadi tahapan penting sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai dasar hukum penetapan batas wilayah secara resmi.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar berjalan tertib dan transparan.

“Di bidang pemerintahan desa, salah satu tugas kami adalah memfasilitasi penentuan batas desa. Proses ini menjadi bagian dari langkah awal yang nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Ia menuturkan, fasilitasi terbaru telah dilakukan di Kecamatan Marangkayu pada Selasa (5/8/2025), khususnya membahas batas antara Desa Perangkat Baru dan Desa Perangkat Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, tim DPMD Kukar berupaya menyamakan persepsi kedua desa terkait peta batas yang sebelumnya telah disusun oleh pemerintah kabupaten.

Menurutnya, meski peta batas sudah tersedia, masih muncul perbedaan pandangan antara kedua pihak.

Beberapa wilayah yang di peta tercatat sebagai bagian Desa Perangkat Baru justru dihuni oleh warga yang mengaku berasal dari Desa Perangkat Selatan. Situasi seperti ini, kata dia, menjadi alasan utama pentingnya fasilitasi dari pemerintah kabupaten.

“Dalam proses tersebut sebenarnya sudah ada peta yang disusun oleh pihak kabupaten. Namun, masih terdapat perbedaan pemahaman antara kedua desa. Misalnya, ada sebagian wilayah yang penduduknya merupakan warga Desa Perangkat Selatan, tetapi di peta masuk ke wilayah Desa Perangkat Baru,” jelasnya.

Poino mengatakan, Kepala Desa Perangkat Selatan hadir langsung dalam pertemuan tersebut, sementara Kepala Desa Perangkat Baru berhalangan hadir karena sedang menjalankan ibadah umrah.

Tindak lanjut akan dilakukan melalui proses klarifikasi di tingkat kecamatan sebelum dibahas kembali di kabupaten.

“Nantinya, hasil klarifikasi itu akan kami bawa ke tingkat kabupaten agar ada kesepakatan bersama antara kedua desa,” tutur Poino.

Ia menegaskan, setelah kesepakatan dicapai, langkah berikutnya adalah penegasan tapak batas di lapangan. Hasil pengukuran dan kesepakatan akan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan batas desa.

“Ya, nanti akan ada penegasan tapak batas antara desa yang bersangkutan. Setelah itu dibuat berita acara, dan berita acara tersebut menjadi bahan dalam penyusunan penetapan batas desa dalam bentuk Peraturan Bupati,” pungkasnya.(Adv/DPMD Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *