ayobaca.co, Samarinda – Seorang karyawan swasta berinisial AF (31) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Polsek Sungai Kunjang, Samarinda.
Peristiwa itu terungkap setelah pemilik UD Eva Jaya berinisial JS (55) melaporkan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP-B/01/I/2026/Kaltim/Resta Smda/Sek Kunjang tertanggal 5 Januari 2026.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menjelaskan, dugaan penggelapan dilakukan terlapor dalam rentang waktu 2 Oktober hingga 20 November 2025 di Jalan Jakarta Blok AG RT 55, Kelurahan Loa Bakung, Kota Samarinda.
AF yang bekerja sebagai tenaga penjualan memiliki tugas melakukan penjualan dan penagihan kepada konsumen. Namun, dalam praktiknya, terlapor diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah audit internal perusahaan menemukan adanya 75 lembar faktur penjualan bermasalah. Dari hasil audit tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp164.418.438.
Modus yang dilakukan terlapor antara lain dengan melakukan penjualan tunai kepada konsumen, namun dilaporkan ke kantor sebagai penjualan kredit. Uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan. Selain itu, terlapor juga diduga membuat penjualan fiktif dan menjual kembali barang tersebut kepada pihak lain.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, terlapor berhasil diamankan di kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen audit, puluhan faktur penjualan, serta slip gaji atas nama terlapor.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, terlapor diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(danny)
