ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Tabang akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap dua remaja, yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor di Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara.
Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan swasta bernama M. Rizky Herry Irawan (27). Motor Yamaha MX King warna biru hitam miliknya raib saat diparkir di jalan hauling FSP KM 18 pada Jumat (19/9/2025) pagi.
Harapan Rizky sempat pupus, hingga tiga hari kemudian ia mendapat kabar mengejutkan, ada motor dengan ciri serupa terparkir di sebuah bengkel di Desa Gunung Sari. Setelah dicek, nomor rangka dan mesin benar-benar cocok dengan STNK miliknya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua remaja, A (18) asal Desa Long Beleh Haloq dan KDL (15), seorang pelajar SMP di Tabang. Keduanya diduga sebagai pelaku yang menitipkan motor hasil curian ke bengkel tersebut.
Selain motor, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua kunci kontak, satu set kunci L, dan satu buah tang besi yang digunakan untuk membobol kendaraan.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto.
Kini, kedua remaja itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara korban bisa sedikit bernapas lega, motornya berhasil kembali setelah sempat hilang selama beberapa hari.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
