Ayobaca.co, Samarinda – Praktik produksi narkotika jenis ekstasi berhasil dibongkar jajaran Polsek Samarinda Seberang. Sebuah clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan pil ekstasi oplosan digerebek polisi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat dini hari (16/01/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba sebelumnya. Dari pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai asal pil ekstasi bermotif “Iron Man” yang beredar dan diduga mengandung campuran sabu-sabu (metamfetamin) serta bahan obat pereda nyeri.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi. Saat penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial RY (33) yang diduga sebagai peracik sekaligus pembuat pil ekstasi oplosan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan peralatan lengkap pembuatan narkotika. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya puluhan butir pil ekstasi bermotif Iron Man dan tengkorak segi enam berwarna pink, bubuk pil siap cetak, serta alat cetak besi dengan berbagai motif.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan blender, alat pres, pembakar spiritus, serta bahan kimia seperti acetone, alkohol 96 persen, dan bahan lain yang biasa digunakan dalam proses pembuatan pil ekstasi.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menyatakan, terbongkarnya laboratorium gelap tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika yang membahayakan masyarakat.
“Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi campuran sabu di rumah kontrakannya. Seluruh peralatan dan hasil produksi telah kami amankan. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
