ayobaca.co, Samarinda – Aksi brutal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan eks Bandara Temindung akhirnya terbongkar. R (41), pelaku curanmor disertai kekerasan, berhasil diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda setelah pelariannya berakhir di Kota Balikpapan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WITA. Pelaku mengincar korban di lokasi sepi. Tanpa basa-basi, pelaku melancarkan kekerasan dengan menampar dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah.
Saat korban tak berdaya, pelaku langsung merampas kunci sepeda motor Honda Vario dan kabur membawa kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.
Menerima laporan kejadian, Unit Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil dikantongi, namun pelaku lebih dulu melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil pengembangan mengungkap pelaku bersembunyi di Kota Balikpapan dan berencana menjual motor hasil kejahatannya. Polisi pun melakukan pengejaran lintas kota dan menerapkan metode delivery control.
Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan saat hendak bertransaksi. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang solid, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(danny)
