Curi Accu Truk di Area Workshop, Aksi Pelaku Terekam CCTV

ayobaca.co, Samarinda – Aksi pencurian komponen kendaraan kembali terjadi di wilayah Kota Samarinda. Kali ini, dua buah accu truk milik sebuah perusahaan di kawasan Palaran raib digondol pelaku. Aksi pencurian tersebut terekam jelas kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/01) sekitar pukul 23.20 WITA di area workshop perusahaan yang berlokasi di Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Pelaku diduga mencuri dua buah accu dari satu unit truk dump Mitsubishi Fuso yang sedang terparkir.

Kasus tersebut baru diketahui pada Senin (19/01) sore, setelah petugas keamanan melaporkan kehilangan dua accu merek GS Astra 70 A kepada pihak perusahaan. Saat dilakukan pengecekan, rekaman CCTV menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kendaraan korban.

Dalam rekaman itu terlihat sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso berhenti di samping truk korban. Pengemudi kemudian turun dan beraktivitas di sekitar kendaraan sebelum membawa kabur dua buah accu. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.

Menerima laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Jumat (23/01) sekitar pukul 10.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial FH (46) di wilayah Palaran. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel accu serta satu lembar nota pembelian dua accu sebagai barang bukti.

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari rekaman CCTV dan keterangan saksi.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Palaran dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

Polisi mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan agar meningkatkan pengawasan serta segera melapor jika menemukan tindak pidana di lingkungannya.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *