ayobaca.co, Samarinda – Seorang pria berinisial AJ (55) harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang warga di Jalan Pattimura Gang Keluarga RT 13, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, usai korban melaporkan peristiwa yang sempat membuat situasi lingkungan mencekam.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2026) malam. Kejadian bermula ketika korban menutup pintu rumah hingga menimbulkan suara keras, yang diduga memicu emosi pelaku. Tak lama berselang, AJ mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang dan melakukan pengancaman.
Akibat kejadian itu, korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya. Berdasarkan keterangan korban, permasalahan dipicu konflik keluarga terkait persoalan warisan yang sebelumnya sempat dimediasi. Namun karena aksi pengancaman kembali terulang, korban memilih menempuh jalur hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, AJ mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu bilah parang lengkap dengan sarungnya serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan warga.
“Pengancaman, terlebih menggunakan senjata tajam, merupakan tindakan serius dan berbahaya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pengancaman. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Seberang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta segera melapor jika menemukan atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.(danny)
