ayobaca.co, Samarinda — Peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Loa Janan Ilir berhasil dibongkar aparat kepolisian. Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda meringkus tiga tersangka usai melakukan transaksi terselubung (undercover buy) di pinggir Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam.
Pengungkapan terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 21.45 Wita. Operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran pil ekstasi di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengungkapkan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi itu dengan penyamaran dan pemesanan barang melalui aplikasi WhatsApp.
“Kami lakukan undercover buy untuk memastikan informasi tersebut. Saat transaksi berlangsung, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” tegas Kompol Bangkit Dananjaya.
Dalam operasi itu, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang perempuan berinisial W yang datang menggunakan sepeda motor Honda Vario putih KT 6630 BAA. Dari tangannya, ditemukan 5 butir pil ekstasi warna biru-kuning dengan berat netto 1,83 gram yang dibungkus plastik klip dan sempat diletakkan di pinggir jalan.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di kawasan yang sama dan mengamankan dua tersangka lain, yakni perempuan berinisial H dan pria berinisial F.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ekstasi tersebut diduga diperoleh dari tersangka F. Kami juga mengamankan dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Samarinda. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” pungkas Kompol Bangkit Dananjaya.(danny)
