DPMD Kukar Tuntaskan Verifikasi Kelembagaan untuk Perkuat Pelayanan Desa dan Kelurahan

Suasana verifikasi dan validasi data kelembagaan desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ayobaca.co, Tenggarong – Upaya memperkuat struktur dan tata kelola lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan terus dipercepat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Melalui proses verifikasi dan validasi kelembagaan yang kini memasuki tahap akhir, DPMD menargetkan seluruh lembaga lokal memiliki legalitas yang jelas, kepengurusan aktif, serta mampu menjalankan fungsi pelayanan yang responsif dan berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat.

Program pembenahan ini menjadi bagian dari agenda transformasi kelembagaan yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir.

Saat ini, verifikasi difokuskan pada wilayah Zona Tengah dan Zona Hulu dengan melibatkan perangkat desa, kelurahan, hingga pendamping lapangan agar proses berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar penyusunan ulang data atau administrasi kelembagaan.

Ia menjelaskan, proses ini memastikan bahwa setiap lembaga memiliki arah kerja, struktur tanggung jawab, serta kemampuan menjalankan fungsi sebagai pilar pelayanan sosial dan pemberdayaan di tingkat lokal.

Menurutnya, kejelasan kelembagaan sangat memengaruhi jalannya pelayanan publik dan pemerataan program pembangunan.

Ketika lembaga tidak terdata, tidak aktif, atau tidak jelas perannya, maka pelaksanaan program di lapangan cenderung terhambat dan tidak tepat sasaran.

“Proses verifikasi dan validasi lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan sudah kami lakukan dalam dua bulan terakhir. Saat ini kami fokus pada wilayah Jona Tengah dan Jona Hulu. Harapannya, seluruh posyandu yang telah bertransformasi menjadi Posyandu 6 SPM dapat segera teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri,” jelas Evandar di ruang kerjanya Selasa (7/10/2025).

Ia menegaskan, transformasi Posyandu menjadi layanan terpadu dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan kesehatan dasar, kesejahteraan sosial, dan edukasi masyarakat dapat dilaksanakan secara terstruktur.

Dengan model terintegrasi tersebut, posyandu tidak lagi hanya menjadi layanan penimbangan bayi, melainkan pusat layanan keluarga.

“Ini menjadi syarat mutlak ke depan. Posyandu yang tidak teregistrasi dan belum memenuhi kriteria 6 SPM tidak akan diakui keberadaannya secara kelembagaan. Maka dari itu, kami terus dorong percepatan transformasi ini,” tegasnya.

Melalui verifikasi ini, DPMD Kukar ingin memastikan lembaga kemasyarakatan memiliki pondasi yang kuat, baik secara legalitas maupun kesiapan sumber daya manusia sehingga mampu mendukung pembangunan desa yang partisipatif dan mandiri.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga kemasyarakatan memiliki legalitas, struktur organisasi yang aktif, serta program kerja yang jelas. Ini sangat penting dalam mendukung peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah,” tutupnya. (adv/dpmd kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *