ayobaca.co, Samarinda – Penggelapan sepeda motor milik seorang pensiunan PNS di Jalan Hasan Basri Gang 2 pada Selasa (23/11) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Dua pelaku diamankan, sementara satu penadah lainnya masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Pelaku utama MR (24) melakukan aksinya dengan meminta D (16), anak korban, untuk mengantarnya dengan iming-iming uang bensin. Saat tiba di lokasi, MR meminjam sepeda motor Honda Vario KT 3652 BBK berikut satu unit HP Poco X6 di dalam jok, lalu melarikan diri.
Setelah kabur, MR menjual HP tersebut di kawasan Kilometer 38 Poros Samarinda–Balikpapan. Ia kemudian menyerahkan motor kepada AJ (32), yang bertindak sebagai perantara sekaligus penadah. Motor itu dijual kepada seorang pembeli berinisial O di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), seharga Rp 2,8 juta. Dari hasil penjualan, MR menerima Rp 2 juta dan AJ mendapat Rp 800 ribu.
Polisi akhirnya menangkap MR dan AJ, serta menyita barang bukti berupa motor Honda Vario dan satu kunci motor. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengatakan pengungkapan tersebut dapat dilakukan dengan cepat berkat koordinasi tim.
“Respons cepat dan koordinasi di lapangan menjadi faktor utama dua tersangka ini dapat diamankan meskipun barang bukti sempat berpindah wilayah hingga ke PPU,” ujarnya.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal.(danny)
