ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Aksi pencurian buah sawit kembali terjadi di Kecamatan Muara Muntai. Dua pemuda diduga memanen 95 janjang sawit milik PT Jaya Mandiri Sukses (PT JMS) sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Kasus ini terungkap pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 04.00 Wita, saat petugas keamanan kebun melakukan patroli di Blok E 69/70 Divisi 3 Estate Gaharu, Desa Kayu Batu. Petugas mendapati buah sawit hilang dan setelah dicek bersama krani kebun, diketahui terdapat 95 janjang yang raib.
Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan sebuah handphone Samsung warna biru yang kemudian diketahui milik Y (23), warga Desa Kayu Batu. Temuan itu dilaporkan kepada manajemen dan diteruskan ke Polsek Muara Muntai. Ketika dipanggil, Y mengakui bahwa dirinya bersama rekannya M (21) yang mengambil buah sawit tersebut. Mereka juga mengaku menjualnya ke pengepul TBS di SP 3 Kota Bangun dengan nilai Rp2,9 juta.
Polisi kemudian mengamankan keduanya di rumah masing-masing. Dalam penindakan itu, petugas menyita dump truk Toyota Dyna warna biru, sebuah tojok besi, dua unit handphone, serta uang sisa hasil penjualan sebesar Rp2.050.000 dan Rp128.000 sebagai barang bukti.
Akibat aksi pencurian tersebut, PT JMS mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya sudah kami amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(danny)
