ayobaca.co, Samarinda – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Samarinda Seberang akhirnya berhasil diungkap polisi. Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang meringkus seorang pria berinisial I (43) yang mengaku sudah tiga kali beraksi mencuri motor di beberapa lokasi berbeda.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama PBI (49) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih di depan bengkel ADIRAK, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, pada Minggu (17/8/2025) siang. Saat itu, korban memarkir motornya tanpa mencabut kunci kontak. Begitu kembali, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Samarinda Kota. Dari hasil koordinasi itu, diketahui bahwa polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus curanmor.
Saat diperiksa, pelaku I mengakui perbuatannya. Ia bahkan menyebut sudah tiga kali mencuri motor, termasuk di wilayah Samarinda Seberang. Motor hasil curiannya ia jual melalui Facebook Marketplace kepada seseorang yang baru dikenal.
Meski begitu, hingga kini polisi masih menelusuri keberadaan sepeda motor hasil curian dan pembelinya. Sementara itu, petugas berhasil mengamankan satu buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena pelaku sudah berulang kali beraksi. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.(danny)
