Kompak di Jalan Sesat, Pasutri di Tenggarong Dibekuk karena Sabu

ayobaca.co, Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kukar. Dalam operasi yang berlangsung sejak Minggu (28/9/2025) malam hingga Senin (29/9/2025) dini hari, polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy dengan memesan sabu seharga Rp1,4 juta. Dari hasil tersebut, kami berhasil membongkar jaringan hingga ke beberapa tersangka,” ujarnya.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Senin (29/9/2025), tim mencurigai seorang pria yang menepi menggunakan motor Yamaha Fazio warna oranye di Jalan Panjaitan, Loa Ipuh. Saat diamankan, pria berinisial SE (37) kedapatan membawa sabu seberat 0,75 gram beserta barang bukti lain, termasuk ponsel dan sepeda motor yang digunakannya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari pasangan suami istri di Perumahan Tanjung, Tenggarong.

Berdasarkan pengakuan SE, tim bergerak ke Perumahan Tanjung, RT 18 Kelurahan Mangkurawang, sekitar pukul 03.30 Wita. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NR (29) di dalam rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,39 gram, alat hisap, pipet kaca, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk konsumsi narkotika.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MH alias U (34), yang merupakan suami dari NR. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 0,32 gram di saku celananya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kukar untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *