Modus Jasa Angkut, Dua Pria Gelapkan Puluhan Ton Beras

ayobaca.co, Samarinda – Dua orang pria masing-masing berinisial JD (35) dan AS (48) diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda atas kasus penggelapan beras dalam jumlah besar. Sebanyak 1.588 karung atau hampir 40 ton beras digelapkan dengan modus jasa angkutan.

JD ditangkap lebih dulu di kawasan Balikpapan Barat pada Jumat (19/12/2025) siang. Sementara AS diamankan di Samarinda beberapa jam kemudian. Keduanya diduga bekerja sama mengalihkan dan menjual beras yang seharusnya dikirim ke Kutai Barat.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp602.447.500.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Akp Agus Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang curiga barang kirimannya tidak pernah sampai ke tujuan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan pengejaran hingga ke Balikpapan dan berhasil mengamankan pelaku utama. Pengembangan dilakukan hingga pelaku lainnya ditangkap,” ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram, satu setengah karung beras lainnya, serta uang tunai Rp6.500.000 yang diduga hasil penjualan beras curian.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *