Modus Tak Scan Paket, Kurir Ekspedisi Gelapkan iPhone 17 Pro Max dan iPhone 14

ayobaca.co, Samarinda – Seorang karyawan jasa ekspedisi berinisial NA (24) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan paket berisi barang elektronik senilai hampir Rp100 juta. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kasus tersebut terungkap dari laporan pihak perusahaan logistik yang berkantor di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Aksi penggelapan diketahui terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 08.30 WITA, saat aktivitas bongkar muat barang di gudang perusahaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku yang berprofesi sebagai kurir diduga sengaja memanfaatkan jabatannya untuk menguasai paket kiriman pelanggan. Modusnya, paket yang telah tercatat sebagai barang masuk (incoming) tidak dipindai saat proses pemuatan ke kendaraan operasional, sehingga tidak tercantum dalam data pengiriman.

Untuk mengelabui pihak perusahaan, pelaku berpura-pura melakukan pemindaian terhadap seluruh paket lain. Aksi tersebut baru terbongkar setelah manajemen melakukan audit internal dengan mencocokkan data sistem dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area gudang.

Dari rekaman CCTV, terlihat jelas adanya paket yang dikeluarkan tanpa melalui prosedur resmi. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp98.996.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (22/1) sore di tempat kerjanya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni satu unit iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kemasan, serta satu unit iPhone 14 128 GB warna putih yang diduga hasil penggelapan.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang menyalahgunakan kepercayaan dalam dunia kerja.

“Setiap jabatan memiliki tanggung jawab. Ketika kepercayaan itu disalahgunakan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar AKP Ning Tyas.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat NA dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan jasa untuk memperketat sistem pengawasan internal demi mencegah kejadian serupa terulang.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *