Pemkab Kukar Resmikan Kutai Adat Lawas Sumping Layang, Dorong Pelestarian Budaya Masyarakat Adat

Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kutai Adat Lawas Sumping Layang, Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat

Ayobaca.co, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menegaskan komitmen Pemkab Kukar terhadap pengakuan komunitas adat melalui penetapan Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, sebagai masyarakat hukum adat.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa pengakuan ini melalui proses panjang sejak pengusulan pada tahun 2024, termasuk verifikasi lapangan oleh panitia dan forum diskusi dengan kementerian untuk memastikan semua regulasi terpenuhi.

“Alhamdulillah, di Kabupaten Kukar telah ditetapkan satu masyarakat hukum adat, yaitu Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil. Prosesnya cukup panjang sejak tahun lalu. Kami telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari verifikasi lapangan hingga forum diskusi dengan kementerian terkait,” jelas Elvandar Senin (3/11/2025).

Elvandar menambahkan, penetapan resmi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pimpinan daerah.

“Alhamdulillah hasilnya disetujui oleh pimpinan, sehingga penetapan masyarakat hukum adat ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Pasca-penetapan, DPMD Kukar bersama perangkat daerah terkait melakukan pembinaan untuk menjaga kelestarian adat serta mendokumentasikan proses melalui video profil, yang diharapkan menjadi referensi bagi komunitas adat lain.

Ia juga menekankan bahwa beberapa desa lain telah direkomendasikan sebagai calon masyarakat hukum adat, namun sebagian masih menghadapi kendala batas wilayah, termasuk Desa Muratubo yang berada di perbatasan kabupaten dan provinsi.

“Ke depan, kami berharap seluruh calon komunitas masyarakat hukum adat dapat terbantu melalui proses fasilitasi ini. Kami juga akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh syarat sesuai ketentuan Permendagri 52/2014 dapat dipenuhi,” tutupnya. (adv/dpmd kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *