ayobaca.co, Samarinda – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di Kota Tepian. Seorang pemuda berinisial AH (18) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membobol rumah warga di Jalan Perum PKL, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Kamis (21/8/2025) malam.
Korban, MHD (37), kehilangan barang berharga dan sejumlah uang tunai hingga total kerugian mencapai Rp7,8 juta. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Kota.
Tak butuh waktu lama, Tim Elang Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil melacak keberadaan pelaku. Ia ditangkap pada Selasa (26/8/2025) malam di Jalan Sejati, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo mengungkapkan modus pelaku.
“Pelaku lebih dulu mengintai rumah korban. Setelah yakin sepi, dia memanjat pagar dan mencongkel gembok pintu. Dari dalam rumah, ia mengambil handphone Vivo V27E, serta uang tunai yang tersimpan di lemari, dompet, hingga kaleng,” jelasnya.
Kini, AH beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Polisi menegaskan proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
