
Ayobaca.co, Kukar – Pemerintah Kecamatan Tenggarong memberikan dukungan penuh terhadap upaya Satpol PP Kukar dalam menertibkan pasar ilegal yang muncul di sejumlah titik strategis, salah satunya di Jalan Maduningrat, Kelurahan Tenggarong. Penertiban ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
“Kita wajib menertibkan pasar yang dikatakan oleh Satpol PP tidak ada izin dari pemerintah daerah, karena sudah ada pasar, tentunya tidak diperbolehkan,” ujar Camat Tenggarong, Sukono.
Pasar-pasar tanpa izin ini dinilai meresahkan karena menimbulkan kemacetan, mengganggu estetika kota, serta merusak ketertiban umum.
Keberadaan mereka seringkali menempati trotoar dan badan jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas umum dan pejalan kaki.
Sukono juga mengingatkan para pedagang untuk menaati aturan yang berlaku dan tidak membuka lapak di area terlarang. Ia menekankan pentingnya menjaga ruang publik agar tetap bersih, aman, dan nyaman bagi semua.
“Para pedagang diharapkan agar dapat berjualan dengan tertib, tidak seperti yang ada di pinggir jalan dan sebagainya, untuk menjaga kebersihan dan kenyaman bersama,” tegasnya.
Selain penertiban, pemerintah juga tengah menyiapkan solusi alternatif bagi para pedagang agar tetap bisa menjalankan usahanya di tempat yang legal dan tertata.
Ini menjadi bagian dari rencana jangka panjang untuk menjadikan Tenggarong sebagai kota yang lebih rapi, tertib, dan manusiawi.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana tata kelola kota harus melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, agar pembangunan berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan keteraturan kota. (Adv/Yh)
