ayobaca.co, Samarinda – Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang warga Kecamatan Sungai Kunjang harus menelan kerugian puluhan juta rupiah setelah sepeda motor miliknya digelapkan oleh orang yang dikenal. Perkara tersebut kini berhasil diungkap oleh Polsek Sungai Kunjang, dan pelaku telah diamankan.
Peristiwa bermula pada Minggu, 14 Desember 2025, di kawasan Jalan Rimbawan I, Kelurahan Karang Anyar. Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor Honda ADV kepada pelaku berinisial V (31), yang mengaku tengah membutuhkan kendaraan karena motor pribadinya sedang berada dalam status gadai.
Pelaku meyakinkan korban bahwa peminjaman hanya sementara. Ia bahkan menyebut orang tuanya akan membantu menebus motor miliknya sendiri. Tanpa banyak pertimbangan, korban pun menyerahkan kendaraan tersebut.
Namun, setelah sepeda motor berada di tangan pelaku, janji itu tak pernah terealisasi. Motor milik korban tidak dikembalikan. Pelaku justru kembali terlihat mengendarai motor pribadinya, sementara Honda ADV milik korban tak diketahui rimbanya. Berbagai upaya menghubungi pelaku juga berujung buntu.
Tak ingin menanggung kerugian lebih besar, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp35 juta.
Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi menghimpun keterangan saksi serta melacak pergerakan pelaku.
Hampir empat bulan berselang, petugas berhasil mengamankan pelaku. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di kawasan Komplek Folder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Proses penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban.
“Motor tersebut digadaikan sekitar Rp6 juta dan digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penggelapan karena dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah kendaraan. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa yang kerap memanfaatkan kedekatan personal.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa BPKB telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan serta pihak yang menerima gadai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(danny)
