Polresta Samarinda Bongkar Korupsi BPR, Dua Pejabat Digelandang, Kerugian Tembus Rp 4,6 Miliar

ayobaca.co, Samarinda – Polresta Samarinda resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda. Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (3/12/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, serta Kanit Tipikor IPDA Miftahul Nurkolik, Sekitar 30 jurnalis dari berbagai media hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan kecurangan internal di PD-BPR Kota Samarinda, perusahaan daerah yang seluruh modalnya bersumber dari Pemerintah Kota Samarinda. Aksi curang itu berlangsung sejak Januari 2019 hingga Mei 2020. Tersangka utama, ASN (35) selaku Kepala Bagian Kredit, diduga melakukan serangkaian penyimpangan dengan bantuan SL (40), yang menyediakan data fiktif.

“Kerugian keuangan daerah dari kasus ini mencapai Rp 4.683.553.134 berdasarkan hasil audit BPKP Kalimantan Timur. Modus yang digunakan cukup beragam, mulai dari penyaluran 15 kredit fiktif senilai Rp 2,745 miliar, penyalahgunaan uang pelunasan nasabah, hingga pencairan deposito secara ilegal,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penelitian. Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *