Remaja 18 Tahun Dibekuk Saat Bawa 8 Poket Sabu, Polisi: Terancam 20 Tahun Penjara

Ayobaca.co, Samarinda — Peredaran narkoba di kawasan Samarinda Seberang kembali menyeret usia muda. Seorang remaja berinisial FK (18) diringkus aparat kepolisian saat kedapatan membawa delapan poket sabu.

Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, tepatnya di depan Gedung Komura.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan delapan poket sabu dengan berat kotor total 2,52 gram bruto yang disimpan dalam amplop putih di saku celana tersangka,” ujar AKP A Baihaki.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

FK kini diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *