ayobaca.co, Tenggarong – Peredaran sabu dari rumah ke rumah kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Kukar menciduk seorang perempuan muda berinisial A (18) di kediamannya di Jalan DR. FL. Tobing, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Minggu (25/1/2026) sore.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna setelah aparat mengantongi informasi kuat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan 17 paket sabu seberat total 9,63 gram yang disimpan rapi di dalam dompet dan diletakkan di laci kamar tersangka. Modus ini diduga digunakan pelaku untuk mengelabui aparat dan mempermudah transaksi dari rumah.
“Target sudah kami pantau beberapa hari. Saat kami pastikan keberadaannya, tim langsung bergerak dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP Yohanes, Senin (26/1/2026).
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp350 ribu, plastik klip, serta satu unit iPhone 13 Pro Max yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Dari temuan tersebut, polisi menduga kuat tersangka berperan sebagai pengedar, dengan rumahnya dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kukar. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal barang dan jaringan di atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Polisi memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke lingkungan permukiman. Masyarakat pun diminta aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutai Kartanegara.(danny)
