Sabu 101 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Popcorn, Satresnarkoba Polres Kukar Ciduk Pengedar

Ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial F (36) diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) saat berada di pinggir Jalan Separi Besar, Desa Suka Maju, Minggu (11/1/2026) sore.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna setelah tim melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama lebih dari sepekan berdasarkan informasi masyarakat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,31 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam bungkus makanan ringan dan dompet untuk mengelabui petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan tersangka telah lama menjadi target operasi karena diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang kami lakukan sejak awal Januari. Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi ini sering dijadikan tempat transaksi. Saat target terlihat sesuai ciri-ciri, tim langsung melakukan upaya penindakan,” ujar AKP Yohanes, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu bungkus sabu berukuran sedang yang disimpan di dalam kemasan popcorn pada saku jaket hoodie tersangka. Penggeledahan lanjutan kembali menemukan satu paket sabu berukuran kecil di dalam dompet yang dibawanya.

“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk alat isap, handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka F diduga kuat berperan sebagai pengedar. Polisi menduga narkotika tersebut siap diedarkan di wilayah Tenggarong Seberang dan sekitarnya. Saat ini, penyidik masih mendalami asal barang haram tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

“Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kutai Kartanegara dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kami kembangkan,” tegas AKP Yohanes.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *