Sehari Dua Pengungkapan, Polsek Sebulu Bongkar Peredaran Sabu di Sidomukti

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Sebulu, Polres Kutai Kartanegara. Dalam waktu satu hari, polisi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Senin dini hari (12/1/2026).

Dua orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih berstatus pelajar di bawah umur. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sebulu.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo mengatakan, penindakan dilakukan di lokasi yang sama dengan total barang bukti sabu seberat 2,62 gram bruto.

“Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan pendalaman perkara,” ujar Kapolsek.

Pengungkapan pertama menyasar seorang pelajar DS (17), warga Desa Sidomukti. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan empat paket sabu seberat 0,92 gram yang disimpan di saku celana. Kepada petugas, DS mengaku hanya disuruh menjual sabu tersebut oleh kakaknya dengan iming-iming upah.

Tak berselang lama, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan EH (30), warga setempat yang diduga sebagai pemasok barang. Dari tangan EH, polisi menyita lima paket sabu dengan berat 1,70 gram, serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkotika, di antaranya timbangan digital, klip plastik kosong, sendok takar, dan satu unit ponsel.

“Pelaku EH mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali,” ungkap IPTU Edi.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Sebulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang berlaku.

Kapolsek Sebulu menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di wilayah pedesaan, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *