Selidiki Curanmor, Polisi Temukan Dua Pemuda Bawa 11 Poket Sabu di Sungai Kunjang

ayobaca.co, Samarinda — Upaya penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berujung pada pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam kegiatan tersebut, dua pemuda diamankan di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (27/12/2025) malam.

Peristiwa ini bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melaksanakan patroli dan penyelidikan curanmor di wilayah hukumnya. Ketika melintas di lokasi kejadian, petugas mencurigai sepeda motor yang ditumpangi dua orang pemuda karena menunjukkan gerak-gerik yang tidak wajar.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu pemuda diketahui mengeluarkan sebuah bungkusan dari saku celana yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan dan petugas menemukan sebanyak 11 poket sabu dengan berat total 2,62 gram bruto.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam iPhone dan satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KT 5701 JZ. Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MNBS (31) dan FW (29). Dari keterangan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dengan harga sekitar Rp1.500.000.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kewaspadaan anggota di lapangan saat menjalankan tugas rutin.

“Awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus curanmor. Namun dari hasil patroli tersebut, petugas justru menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Ini menunjukkan bahwa setiap kegiatan kepolisian di lapangan selalu kami maksimalkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua pemuda beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *