Simpan Sabu dan Ribuan Double L, Wanita di Tenggarong Tak Berkutik Saat Digrebek

ayobaca.co, Tenggarong – Seorang wanita berinisial GD (53) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dalam operasi penindakan peredaran narkotika dan obat keras di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Selasa (2/12/2025) sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan adanya aktivitas transaksi ilegal di wilayah tersebut.

Informasi awal diterima pada Minggu (30/11/2025), ketika masyarakat melaporkan adanya peredaran obat keras jenis Double L di sekitar Jalan Mangkuraja. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Upaya itu membuahkan hasil pada Selasa sore, saat petugas melihat wanita yang dicurigai memasuki sebuah rumah kayu di tepi sungai. Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan GD di lokasi.

Dalam penggeledahan, polisi mendapati 0,41 gram sabu, 999 butir obat keras Double L, tiga bendel plastik klip, seperangkat alat konsumsi sabu, satu telepon genggam, tiga dompet kain, serta uang tunai Rp10.000. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara.

Kasus ini ditangani berdasarkan LP/A/70/XII/2025, dan pelaku dijerat dengan UU Narkotika serta UU Kesehatan.

Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respon dan tindaklanjuti secara maksimal. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi,” pungkasnya.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *