Simpan Sabu di Kotak Permen, Pria 44 Tahun Diciduk Polsek Sungai Pinang

ayobaca.co, Samarinda – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Rabu (10/12/2025) dini hari. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Jalan Gerilya Solong, Kelurahan Mugirejo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 00.15 WITA, anggota Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (44) di sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga upaya peredaran narkotika dapat dicegah sejak dini.

“Kami mengapresiasi informasi cepat dari masyarakat. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sebanyak 4,57 gram sabu berhasil kami gagalkan peredarannya di Kota Samarinda. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas narkotika demi melindungi generasi muda,” tegas AKP Aksarudin Adam.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan modus cukup rapi, yaitu di dalam kotak permen Frozz yang dilakban hitam dan ditempel di bawah meja. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 4,57 gram bruto, satu sendok penakar, satu unit handphone merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sungai Pinang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *