ayobaca.co, Samarinda – Seorang pria berinisial MS (30) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan beras milik perusahaan tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp39.118.000.
Aksi penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap lima faktur penjualan beras dari toko pelanggan.
Kecurigaan muncul saat terduga pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan dan berdalih bahwa setoran masih dalam perjalanan. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung ke toko-toko terkait, diketahui seluruh pembayaran telah diterima tunai oleh MS.
Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan modus berpamitan membeli makanan. Ia meminta rekannya masuk ke dalam toko untuk mengurus faktur, sementara dirinya keluar dan tidak kembali. Upaya menghubungi terduga pelaku pun gagal karena nomor ponselnya tidak aktif..
Merasa dirugikan, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS pada Selasa (13/1/2026). Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti berupa lima lembar faktur penjualan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
“Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Modus berpamitan membeli makanan diduga digunakan untuk melarikan diri membawa uang perusahaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan. Polisi menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(danny)
