ayobaca.co, Tenggarong – Seorang pria berinisial MCA (38), yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, kembali diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah diduga melakukan aksi jambret di Jalan Pal 6, Kelurahan Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada Minggu (30/11/2025) dini hari.
Korban, Elisa Astuti, menjadi sasaran saat pulang bekerja sekitar pukul 01.30 Wita. Ia mengaku melihat seorang pengendara tak dikenal mengikuti dari belakang sebelum pelaku menarik paksa tas selempangnya dan melarikan diri. Korban sempat mengejar hingga kawasan Pal 10, namun kehilangan jejak pelaku di area gelap dan sepi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kukar dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Tim Alligator kemudian menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur Pal 7 hingga Pal 10 untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (2/12/2025) siang, polisi menemukan lokasi tempat tinggal MCA di Jalan Lempatan Baru, Kelurahan Jembayan Tengah. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 15.10 Wita, pelaku ditemukan sedang tertidur di dalam rumahnya dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan MCA, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda Beat KT 3423 CBK, satu unit ponsel Infinix Hot 40 Pro, sebuah helm, kaos, serta sepasang sepatu yang diduga digunakan saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengapresiasi kerja cepat tim Alligator dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 48 jam setelah kejadian. Ini berkat kerja cepat tim yang melakukan penyelidikan lapangan dan analisis CCTV. Pelaku merupakan residivis dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Kukar,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
MCA kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Kukar.(danny)
