ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Upaya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial H (35) diamankan saat hendak melakukan transaksi di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Jumat (9/1/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat tersangka berada di lokasi, petugas melakukan pembelian terselubung dan langsung mengamankannya,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu bungkus sabu yang disimpan dalam bungkus rokok milik tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya di kawasan Kelurahan Timbau, Tenggarong. Polisi selanjutnya bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.
“Di kontrakan tersangka, kami kembali menemukan satu bungkus sabu beserta sejumlah barang yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Total barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus sabu dengan berat kotor 1,19 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp300 ribu, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.
Tersangka H kini ditahan di Polres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.(danny)
